Depan Lembaga Karang Taruna ....

Karang Taruna ....

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”),  Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial 
 
Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
 
Fungsi Karangtaruna berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  6. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  8. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
 
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA …
DESA CIKASO KECAMATAN KRAMATMULYA KABUPATEN KUNINGAN
PERIODE 2021 – 2025
 

Ketua Umum : MUHAMAD KHALID YUSUP

Wakil Ketua : ARIS RISNANDANG

Sekretaris : MAULIDIA CAHYA UTAMI

Wakil Sekretaris : RISE ROSMAWATI

Bendahara : OPPIE RAMDHANTI

Wakil Bendahara : ATIN ISMIRANTI

Divisi 

      BANI PAMUNGKAS PARASAMYA ASEP HYDAYAT NURMA RIHHADATUR 'AISYI  ANINDITA TANTI JEPISKA ANNISA LISNAWATI DIAN HANDAYANI BELLA SETYA MUHAMMAD SALSA NUR'RYA ANISA HALIMATUSA'DIA HAMDAN NUROHMAT ROBI AGUSTIN TAMIRA TAZKIAH ALIKA HERAWATI AIDA DILLA WIJAYA RAFI FAKHRUDDIN LATHIF OKI AGUS SUSILO TIA MIRANDA SIFA SITI FATHONAH IIM NUROHIM RAHAYU PERMANASARI AAN SEPTIANI ALDY FERDIANSYAH YOSSI ADHRI KURNIA YUDI RIZALDI DERI AGUSTIN MAULANA RIDWAN ABDUL MUHYI INDRA LESMANA TRIAN AWALLUGIA ANDRIANSYAH DESTA AWALIYAH SIFA CAHYA KEMALA LENI KURNIAWATI AGUNG SETIAWAN ELSA MONALISA ADE NOVITASARI AZKIA FITRI SAGITA AZIZ MUHDI AHYAR HELMI NOORFADILLAH EKA RIZKIANTO INEU JULIA MUTIARA  FATIYA RAHMAH SALSABILA KIKI SRI REZEKI TANTI OKTAPIANNI