Warga dapat melakukan pendaftaran nikah secara online disini
https://simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/create#pilih_kecamatan_dan_jadw... , dan menyerahkan bukti pendaftarannya ke petugas P3N
Pastikan semua data di isi dengan benar, masukkan Nomor Telp/HP dan e-mail yang aktif untuk kepentingan konfirmasi data.